IndexU-TV

LGN: DPR dan Pemerintah Harus Gerak Cepat Mengkaji ‘Ganja’ untuk Medis

Buku Hikayat Pohon Ganja
Buku Hikayat Pohon Ganja yang merupakan hasil penelitian oleh LGN. (Foto:Istimewa/VOI)

TANJUNGPINANG – Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyatakan, DPR RI dan Pemerintah harus gerak cepat mengkaji legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia.

Dilansir sdari cnnindonesia, pihak LGN sangat mendukung rencana DPR RI akan mengkaji legalisasi ganja sebagai pengobatan alternatif untuk beberapa penyakit.

Hal didasari sejumlah riset, terkait tanaman ganja sebagai alternatif untuk pengobatan beberapa penyakit seperti yang dilakukan Thailand.

Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) dan Pendiri LGN, Dhira Narayana menyebutkan, pihaknya mendorong agar DPR maupun pemerintah segera melakukan riset tersebut.

“Pemerintah seharusnya segera melakukan riset ganja medis. LGN dan YSN mendukung 100 persen rencana DPR mengkaji itu,” kata Dhira, Senin (27/6).

Menurutnya, pemerintah harus bergerak lantaran banyak pihak yang membutuhkan ganja sebagai alternatif obat dan salah satunya anak dari seorang ibu bernama Santi Warastuti.

Santi beserta anaknya Pika, yang mengidap kelumpuhan otak sampai melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/06), kemarin.

Baca juga: DPR RI akan Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia

Berdasarkan riset yang sudah dilakukan oleh LGN, lanjut Dhira, tanaman ganja setidaknya dapat menjadi obat untuk 30 penyakit.

Hasil riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’.

“Hikayat Pohon Ganja yang kami terbitkan ada 30 jenis penyakit, yang telah diteliti memiliki potensi untuk ditangani dengan ganja medis,” jelas Dhira.

Beberapa penyakit itu diantaranya alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP).

Dhira pun berharap, nantinya hasil riset tersebut bisa menjadi salah satu referensi untuk kajian pemerintah dan DPR.

“Bisa jadi referensi. Jangan lupa untuk menjadikan budaya pengobatan ganja medis di Aceh sebagai rujukan riset,” katanya.

Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), agar segera memberikan putusan atas gugatan UU Narkotika.

Dalam suratnya, Santi meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Baca juga: Pasien Kanker Payudara Tak Lagi Rasakan Sakit dengan Menghisap Ganja

“Yang paling penting adalah, menaruh perhatian besar kepada Ibu Santi dan anaknya yang menderita Cerebral Palsy. Agar segera mendapatkan alternatif terapi, yang telah terbukti manjur di negara yang telah melegalkan pemanfaatan ganja medis,” ujar Dhira.

Sebelumnya, pernyataan kajian legalisasi ganja itu disampaikan Wakil Ketua DPR-RI, ufmi Dasco Ahmad.

Dasco juga menyebutkan, hingga saat ini di Indonesia belum ada kajian terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

“Kita akan coba buat kajiannya itu, apakah dimungkinkan ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan. Karena di Indonesia kajiannya belum ada,” ungkap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6).

Namun Dasco juga mengetahui, di beberapa negara sudah melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Ia mengaku, saat ini undang-undang kesehatan ataupun narkotika di Indonesia belum mengakomodir hal tersebut.

Dasco menambahkan, kajian legalisasi ganja untuk medis itu nantinya akan dilakukan oleh komisi terkait dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Exit mobile version