Liberalisasi dan Komersialisasi Pendidikan di Balik Merdekanya Pendidikan

Liberalisasi dan Komersialisasi Pendidikan di Balik Merdekanya Pendidikan

Tanjungpinang, Ulasan.co – Berbicara tentang pendidikan brarti bicara tentang hak,kebutuhan bahkan kewajiban yang harus di dapatkan oleh seluruh warga negara yang mana hal ini menjadi amanah konstitusi yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan dijaminnya pendidikan di dalam konstitusi,tentu pendidikan merupakan hak yang harus di penuhi dan di jamin oleh pemerintah. Namun, pendidikan pada saat ini sangat berbeda dengan apa yang di cita-citakan oleh bangsa.

Timbul pertanyaan apakah seluruh warga telah mendapatkan haknya dalam mendapatkan pendidikan?…

Tentu belum, karna tidak semua warga negara dapat merasakan pendidikan.
Hal ini disebabkan mahalnya biaya yang harus di keluarkan untuk mendapatkan pendidikan. Karena pendidikan hanya di dapat oleh sebagian golongan yang sanggup dalam segi ekonomi.

Hal ini terjadi Karena pada saat ini komersialisasi pendidikan sedang terjadi.
Komersialisasi adalah memperdagangkan, dalam artian komersialisasi pendidikan adalah menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan.

ini seperti yang diungkapkan oleh Ivan lllich dalam jurnalnya Benny Susanto (2005 : 119), “komersialisasi pendidikan dianggap sebagai misi lembaga pendidikan modern mengabdi kepada kepentingan pemilik modal dan bukan sebagai sarana pembebasan bagi kaum tertindas”.

Akibatnya pendidikan yang humanisasi tidak tercapai dalam proses pendidikan karena adanya komersialisasi pendidikan menurut Satriyo Brojonegoro hanya mampu dinikmati oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki modal untuk mengakses pendidikan.

Komersialisasi pendidikan hanya mengedepankan sisi paradigma pendidikan di bidang ekonomis atau keuntungan semata sehingga nilai dasar pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa hanya menjadi ladang bisnis untuk meraup keuntungan.

Sehingga pendidikan hanya bisa di rasakan oleh masyarakat dengan tingkat ekonomi atas, dan tidak dapat di rasakan oleh masyarakat golongan bawah.

Liberalisasi dan komersialisasi pendidikan hanya menimbulkan kesenjangan sosial. Sehingga pengukuran keberhasilan pendidikan dalam proses humanisasi tidak tercapai.Bahkan pendidikan tidak lagi penjadi suatu public good tetapi telah menjadi private good yang tidak bisa di nikmati oleh semua kalangan,

Komersialisasi pendidikan telah mengantarkan pendidikan sebagai sarana pencipta buruh-buruh bagi sektor industri bukan lagi menjadi sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Komersialisasi bahkan dapat memelihara budaya degree minded atau budaya memburu gelar yang berkembang di lembaga pemerintahan agar dapat di angkat atau dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi tanpa di teliti latar belakang ke ilmuannya.

Merdekanya pendidikan seharusnya di iringi dengan upaya pemerintah dalam menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan pendidikan, sehingga anggapan pendidikan sebagai barang mewah dapat dihilangkan.