Libur Sekolah, Disdik Bintan Larang Pelajar dan Guru ke Luar Daerah

Kadisdik Bintan
Kadisdik Bintan Tamsir (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, Kepulauan Riau, melarang kepada pelajar dan guru ke luar daerah saat libur sekolah.

Libur kali ini berlangsung dua pekan, sejak Senin (19/12) hingga Senin, 2 Januari 2023 mendatang. Libur sekolah semester ganjil ini berlaku untuk pelajar tingkat TK/PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs.

Kepala Disdik Kabupaten Bintan, Tamsir mengatakan, pelajar dilarang berlibur ke luar daerah, karena libur kali bersamaan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Menurutnya, libur kali ini lebih baik tetap berada di rumah bersama keluarga maupun kerabat.

“Jangan euforia. Lebih baik di rumah sambil doa bersama keluarga. Supaya tidak ada COVID-19 lagi,” imbau dia.

Baca juga: Penumpang Bandara Hang Nadim Diprediksi 15 Ribu Orang Per Hari saat Puncak Nataru

Disdik Bintan juga memberlakukan larangan buat para guru untuk tidak libur sekolah ke luar daerah. Apa bila kedapatan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas buat guru yang melanggar larangan tersebut.

“Guru tetap menjalankan fungsinya dan profesional. Jangan libur sekolah keluar daerah. Nanti, saya sampaikan ke setiap para kepala sekolah,” sebut dia. (*)