Lima Partai Menang Sengketa Administrasi Pemilu dengan KPU

Kantor KPU RI, Jakarta, (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat lima partai politik pemenang sengketa atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lima partai politik itu adalah Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).

“Pengumuman hasil verifikasi administrasi 18 November 2022,” tulis Keputusan KPU RI Nomor 460 Tahun 2022 yang diteken pada 8 November 2022 seperti dikutip dari kompascom.

Hari ini, Selasa (15/11), merupakan hari terakhir bagi KPU di tingkat kota/kabupaten melakukan klarifikasi kepada partai politik bersangkutan jika terdapat keanggotaan yang belum dapat ditentukan statusnya memenuhi syarat atau tidak.

Rabu (16/11), KPU tingkat kota/kabupaten dijadwalkan menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan ke KPU provinsi.

Kamis (17/11), KPU provinsi dijadwalkan melakukan rekapitulasi atas dokumen yang diserahkan KPU kota/kabupaten, sebelum menyerahkannya ke KPU RI.

Jumat (18/11/2022), sebelum melakukan pengumuman, KPU RI dijadwalkan melakukan rekapitulasi dan menyusun berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut lalu menyampaikannya ke partai politik bersangkutan dan Bawaslu RI.

Sabtu (19/11), kelima partai politik akan langsung diverifikasi secara faktual, dimulai dari tingkat pusat. Verifikasi faktual dijadwalkan berakhir pada Minggu (27/11). KPU RI lalu memberi waktu bagi 5 partai politik itu melakukan verifikasi faktual perbaikan pada 2-7 Desember 2022.

baca juga : Sembilan Parpol Masih BMS, KPU Beri Waktu Sampai 23 November