Hukum  

Lima Pengguna Hasil Tes PCR Palsu di Bandara Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengungkapkan lima penumpang bandara yang menggunakan test swab PCR palsu, Rabu (25/8/2021) di Mapolresta Pekanbaru. (Foto: Antara)

Pekanbaru – Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku pengguna hasil tes PCR palsu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, pada Minggu (22/8).

“Kronologis pengaman pelaku dilakukan pada Ahad (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II,” kata Pria Budi kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan, kelima orang ini diamankan melalui info dari bandara ada beberapa orang hendak ke Jakarta berangkat menggunakan surat PCR Palsu. Kelima pelaku ini, diproses dengan tiga kejadian.

Pertama, sebut Pria Budi, ada dua tersangka yakni HA (38) tersangka laki-laki dan perempuan inisial LS (32). Keduanya menggunakan surat PCR dari RS Eka Hospital. Isinya hasilnya negatif COVID-19.

“Dari pendalaman penyidik, tersangka HA melakukan pemalsuan surat PCR di Dusun Empat Perintis, di Kunto Darussalam, Rohul. HA dan LS ini bekerja di Jakarta, menggunakan pesawat Batik air, bukan suami istri, sama-sama bekerja di Jakarta,” kata Pria Budi.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Orang Penjual Surat Tes Usap Antigen Palsu

Tersangka kedua laki-laki inisial NA (22) dan AD (21) mahasiswa yang akan berangkat ke Turki. Mereka, kata Pria Budi, juga menggunakan surat PCR hasil negatif dari RS Eka hospital.

“Berdasarkan pendalaman surat dibuat temannya HF mahasiswa di Turki, dengan mengedit. Kemudian dikirimkan lewat WA, lalu dicetak di sini. Kedua mahasiswa ini, hendak berangkat ke Jakarta, Ahad (22/8) menggunakan pesawat Cityiink,” katanya.

Perkara terakhir, jelas Pria Budi, adalah berinisial MZ (47) dari hasil PCR negatif dari RS Awal Bros. Pengakuan MZ, tersangka mendapat surat dari seorang perempuan inisial S. Namun, nama terakhir ini saat ini berstatus DPO dan sedang dikejar petugas.

“Untuk tersangka MZ ini dia mengaku rencana mau ke Jakarta, pada Ahad (22/8) menggunakan pesawat Citilink,” katanya.

Kelima pelaku tersebut katanya, dikenakan pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda Rp12 milliar.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *