Lima Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi DPRD Natuna Masih Bebas Berkeliaran

Lima Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi DPRD Natuna Masih Bebas Berkeliaran
Kelima terdakwa mengikuti sidang di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Lima terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,7 miliar masih bebas berkeliaran.

Kelima terdakwa adalah dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang yang menyidangkan perkara kelima terdakwa hingga kini masih mempertimbangkan untuk melakukan penahanan. Pasalnya, kelima terdakwa saat ini berstatus tahanan kota.

“Masih mempelajari status tahanan terdakwa. Sekarang statusnya masih tahanan kota,” kata Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (06/10) sore.

Anggalanton menyampaikan, majelis hakim tetap mempertimbangkan equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. “Tetap akan kita pertimbangkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Herni selaku Kasubag Keuangan Sekwan DPRD Natuna 2008-2014, saksi Yesi Tri Wahyuni selaku bendahara DPRD Natuna, dan Marzuki selaku Sekwan DPRD Natuna periode 2013-2015.

Baca juga: Dua Anggota DPRD Kepri Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Tanjungpinang

Setelah sidang itu para terdakwa pulang ke kediaman masing-masing. (*)