Hukum  

LimaTersangka Pelangsir BBM di Bintan Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan

Bintan, Ulasan.Co – Lima tersangka kasus pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang ditangkap Satreskrim Polres Bintan pada November 2018 lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Bintan, Rabu (24/7/2019).

Dimana, beberapa waktu lalu berkas perkara satu tersangka atas nama Abdul Aziz dan barang bukti telah dilimpah ke Kejaksaan. Sedangkan lima orang lainnya akan menyusul diantaranya Ismaun, Kristiwanto (47), Nurben (63), Azman Dobo (59) dan Padri (54).

“Tersangka diduga menyalahgunaan BBM sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Kasat Reskrim Polrea Bintan, AKP Yudha Surya Wardana melalui Kanit Tipidter Ipda Angga Riatma, sebagaimana dilansir oleh Batamtoday.com.

Sebagaimana diketahui, saat penangkapan pihak kepolisian juga mengamankan enam tersangka. Turut juga diamankan kendaraan yang digunakan mereka dalam menjalankan aksinya membeli solar subsidi di SPBU Batu 25 Kijang Kecamatan Bintan Timur.

“Beberapa jerigen berisikan solar juga ikut diamankan sebagai barang bukti kita.,” ucapnya.

Sumber: Batamtoday.com