KARIMUN – Permasalahan aktivitas tambang di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ternyata sudah lama menjadi keluhan warga.
Salah satunya adalah pencemaran limbah tanah kuning bekas tambang yang pernah masuk hingga ke kawasan permukiman dan sekolah dasar.
Camat Sugie Besar, Samad, mengungkapkan dirinya menerima laporan dari warga pada awal tahun 2024 terkait banjir lumpur tambang yang terbawa hujan deras.
“Limbah bekas tambang itu kena hujan dan mengalir sampai ke permukiman warga. Bahkan sudah sampai ke Sekolah Dasar yang ada di sana,” ujar Samad, Jumat 20 Juni 2025.
Menurut Samad, terdapat dua perusahaan tambang pasir darat yang beroperasi di Pulau Citlim, yakni PT Jeni dan PT ATM. Kedua perusahaan berasal dari Batam dan telah beroperasi sejak sebelum Sugie Besar resmi menjadi kecamatan.
Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan terkait kegiatan pertambangan tersebut. Bahkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pun tak pernah sampai ke kantornya.
“Saat itu saya hanya sempat bertelepon dengan pihak perusahaan terkait limbah yang masuk ke SD, tapi bertemu langsung belum pernah,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, izin operasional tambang di pulau tersebut masih berlaku hingga 2026. Namun ia menegaskan, kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban reboisasi.
“Kalau mereka tidak melakukan reboisasi sesuai Amdal, ya hentikan saja. Harus sesuai aturan,” ujarnya.
Baca juga: Pulau Citlim Karimun Gundul Akibat Tambang, KKP Siap Tindak Tegas
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyoroti aktivitas tambang di Pulau Citlim. Dalam inspeksi mendadak oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, ditemukan kerusakan parah pada ekosistem di pulau kecil tersebut akibat penambangan ilegal.
KKP menegaskan komitmennya untuk melindungi pulau-pulau kecil dari kerusakan lingkungan, serta mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang melanggar aturan. (*)