Loka POM Tanjungpinang Antisipasi Produk Olahan Kadaluwarsa Jelang Idulfitri

Kepala Loka Pom Tanjungpinang Rai Gunawan (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) melalui Loka POM Tanjungpinang mengintensifkan pengawasan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Intensifikasi pengawasan ini guna melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Kepala Loka Pom Tanjungpinang Rai Gunawan mengatakan, pihaknya melakukan intensifikasi pengawasan di Kota Tanjungpinang dengan target utama pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, bocor, kaleng berkarat, dan lainnya). Pengawasan dilakukan pada sarana distribusi pangan seperti importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel, serta pangan berbuka puasa atau takjil Ramadan.

Baca Juga : https://ulasan.co/11338-2thr-belum-juga-cair-pekerja-pt-sib-kembali-datangi-disnaker-provinsi-kepri/

“Sudah dilakukan pengawasan tahap III, i hanya ditemukan satu pelanggaran
dan sanksinya sudah dimusnahkan produknya. Untuk pelaku usaha diberikan teguran,” kata Rai Gunawan saat ditemui di kantornya Jalan DI Panjaitan, Km 7, Tanjungpinang, Senin (10/5/2021).

Dia menyampaikan, satu produk yang ditemukan adalah permen tanpa izin edar dari salah satu supermarket di Tanjungpinang.

“Produknya permen yang didatangkan dari Malaysia. Bagi pelaku usaha yang ditemukan itu diberikan teguran lisan dan tertulis, serta dilaporkan kepada pihak dinas terkait,” katanya lagi.

Pelaksanaan intensifikasi pengawasan dilaksanakan bersama lintas sektor terkait seperti Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dalam enam tahap dimulai dari Tanggal 5 April – 21 Mei 2021.

Adapun hasil pengawasan sampai dengan Tahap III (5 April – 23 April 2021), sebagai berikut dari enam sarana distribusi pangan yang diperiksa, terdapat 5 sarana Memenuhi
Ketentuan (83,33%) dan 1 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (16,67%).

Ditemukan satu item produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE). Tindak lanjut terhadap pangan olahan yang ditemukan tanpa izin edar adalah diturunkan dari display dan dimusnahkan, serta dilakukan pembinaan ke penjual agar tidak menerima/ menjual produk yang TMK (produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak).

Dari hasil pengawasan pangan berbuka puasa takjil menunjukkan bahwa dari 89 pangan berbuka puasa yang dilakukan sampling dan pengujian dengan Rapid Test Kit, diketahui bahwa 89 sampel (100%) Memenuhi Syarat (MS).

“Artinya tidak ditemukan sampel takjil ramadhan yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan c.Methanyl Yellow,” jelasnya.

Badan POM melalui Loka POM di Kota Tanjungpinang senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat di Kota Tanjungpinang. Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Loka POM di Kota Tanjungpinang melakukan upaya pendampingan kepada UMKM/pelaku usaha agar pelaku usaha menghasilkan produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat bermanfaat, dilakukan agar pengelola / pelaku usaha mengetahui dan menerapkan Cara Ritel Pangan yang bermutu dan berdaya saing.

Sosialisasi kepada pelaku usaha termasuk sarana ritel juga baik sehingga dapat memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi persyaratan keamanan
dan mutu sebelum dikonsumsi oleh konsumen.

“Pemberian edukasi melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat juga terus dilakukan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan olahan yang aman,” jelasnya.

Badan POM tak henti meminta pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat sebagai konsumen juga harus memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan,” tutup Kepala Loka POM Tanjungpinang. (m bunga ashab)