LSM Kodat86 Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Gratifikasi dan Suap 3 Anggota DPRD Kepri

LSM Kodat 86
Ketua LSM Kodat86 Ta'in Komari (Foto: istimewa)

Batam – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Ta’in Komari meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan gratifikasi dan suap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau (DPRD Kepri).

Pasalnya, belakangan beredar pemberitaan terkait dugaan tiga anggota DPRD Kepri menerima upeti dari kasus Motor Tanker (MT) Zodiac Star.

“Karena itukan informasinya jelas. Harusnya pihak penegak hukum langsung menanggapi, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat tidak simpang siur,” kata Cak Ta’in sapaan akrab Ketua LSM Kodat86 di Batam, Jumat (04/02).

Pihaknya juga akan mendorong kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Cak Ta’in menyarankan pimpinan DPRD Kepri untuk mengambil tindakan terkait tiga anggotannya yang diduga terlibat gratifikasi.

“Badan Kehormatan (BK) Dewan juga langsung bertidak semestinya. Jadi tidak harus menunggu. Artinya lemabaga itu teraturlah, tak menunggu dan menunggu ada yang mendesak baru melakukan tindakan,” kata dia.

Menurutnya, BK mestinya juga merespons cepat kalau ada informasi yang miring tentang anggota dewan.

“Sehingga bisa diluruskan. Kalau itu benar, informasinya segera berikan tindakan. Kalau perbuatan itu sudah mengarah ke tindak pidana, iya lari ke proses hukum,” katanya.

Cak Ta’in berharap, penegak hukum bertindak proaktif melakukan penyelidikan atau memproses terhadap kasus ini.

Baca juga: Ketua DPRD Kepri Tunggu Klarifikasi 3 Anggota Dewan Dituding Terima Upeti

Belakangan ini gencar berita di media massa maupun media sosial tentang adanya dugaan gratifikasi dan suap oleh 3 anggota DPRD Provinsi Kepri atas kasus lepasnya Kapal MT Zodiac Star yang seharusnya menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.