Luas Lahan yang Terbakar di Kecamatan Bintan Timur 7,5 Hektare

Hutan Terbakar
Sudah 7,5 hektare lahan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan Kepulauan, terbakar selama Januari 2022. Foto:Andri Dwi Sasmito/Ulasan.co

Bintan – Total luas kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau selama Januari 2022 sekitar Rp7,5 Hektare.

Dari total 7,5 hektare lahan dan hutan yang terbakar, tersebar di dua wilayah kelurahan yakni Kelurahan Gunung Lengkuas dan Kelurahan Kijang Kota.

“Ada 7 titik lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di Bintan Timur,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Bintim, Kabupaten Bintan, Nurwendi di Bintan, Kamis (27/1).

Tujuh titik Karhutla, kata dia, bermula terjadi Karhutla di wilayah Kelurahan Gunung Lengkuas tepatnya di Kampung Wacopek kurang lebih seluas 2 hektare.

Setelah itu, Karhutla juga terjadi di Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota kurang lebih sekitar 2 hektare.

Sedangkan, Karhutla terjadi di wilayah RT2/RW4, Jalan Lingkar Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas hanya setengah hektare.

Baca juga: Karhutla Terjadi Lagi di Bintan, Kali Ini Lahan Antam Kolong Enam Terbakar

Kemudian, kurang lebih 2 hektar lahan dan hutan berada di Kampung Bina Maju, RT4/RW3, Kelurahan Gunung Lengkuas, terbakar.

Satu hektare lahan dan hutan terbakar di Kelurahan Kijang Kota, tepatnya berada di RT01/RW22, Kampung Kolong Enam dan Kampung Sidodadi Atas.

“Semua Karhutla terjadi pada siang dan sore hari,” terang dia.

Penyebabnya, kata dia, bisa jadi kelalaian masyarakat membakar sampah.

Terkadang setelah membakar sampah, lantas masyarakat meninggalkan begitu saja.

Sehingga api berasal dari bakar sampah, tertiup oleh angin membakar dahan atau daun kering.

Atau, lanjut dia, bisa juga dengan adanya gesekan dahan atau daun kering disertai panasnya matahari yang membuat terbakar.

“Penyebab pastinya kita memang belum tahu. Karena belum ada yang benar-benar terbukti yang memang sengaja membakar untuk membuka lahan. Karenasanksinya ada. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasal 108 berbunyi seseorang yang sengaja membuka lahan, dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” sebut dia.