Hukum  

Lurah Cabul di Tanjungpinang Dikenal Baik Oleh Warga

Djuamin, selaku Ketua RW06 Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Engesti)

Tanjungpinang – Kasus yang menimpa Lurah Tanjungpinang Kota berinisial Er
menggegerkan warga Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Sebab, banyak yang kaget atas perbuatannya.

Selama ini warga menilai Er sangat baik, terutama saat melayani warga di kelurahan. Saking baiknya menurut warga, Er pun diusulkan untuk menjabat lurah.

Namun, dalam beberapa hari ini Er jadi pergunjingan warga karena tega mencabuli dua bocah bawah umur. Atas perbuatannya itu harus berurusan dengan polisi. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Djuamin, selaku Ketua RW06 Tanjungpinang Kota mengaku kaget mendengar kabar perbuatan lurah itu. Ia tak menyangka lurah yang dianggap baik ternyata berperilaku menyimpang.

“Saya salah satu yang mengusulkannya jadi lurah,” kata Djuamin saat ditemui di Jalan Merdeka, Tanjungpinang, Minggu (30/05).

Selain terkejut, ia juga merasa kesal yang bersangkutan tersandung kasus asusila. “Tidak nyangka, hubungannya dengan masyarakat juga baik,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan, kinerja selama Er menjabat sebagai lurah juga sangat bagus. “Kirjanya itu okelah, makanya kami usulkan jadi lurah,” jelasnya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan Ketua RT02 Susiana. Ia mengaku sangat terkejut saat mendengar kabar yang tidak menyenangkan itu. Susiana berharap ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang menimpa oknum lurah dan lainnya.

“Sama sekali tidak terpikir akan jadi seperti ini. Tapi namanya manusia. Kalau untuk kerja lurah itu bagus” ujarnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pencabulan yang dilakukan Lurah berinisial Er (40) terhadap ponakannya yang masih bawah umur di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), terbongkar berawal dari kecurigaan istri usai melihat obrolan berbau seksual di ponsel korban.

“Di situ (Ponsel, red) ada percakapan melalui pesan antara korban dengan tersangka yang bernada seksual,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5).

Dari kecurigaan tersebut, kata Fernando, istri tersangka membujuk korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi bersama suami.

“Saat ditanya, korban mengakui bahwa telah menjadi korban percabulan dari pamannya sendiri,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Fernando, sebelumnya korban terlebih dahulu mendapatkan tindakan pencabulan oleh guru ngaji berinisial RZI. Peristiwa itu pun diceritakan kepada oknum Lurah yang merupakan paman korban.

“Awal mulanya pada 2019. Yang awal itu RZI, korban mau cerita ke Er, tapi Er malah melakukan tindakan (Pencabulan, red) tersebut, dan sempat mengancam korban,” ujarnya.

Usai peristiwa itu terbongkar, Er diketahui juga mencabuli rekan ponakannya tersebut yang berusia 11 tahun. Diketahui, rekan korban juga merupakan salah seorang keluarga Er.

“Berdasarkan keterangan korban, masih ada satu tersangka yang sedang dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Pada kasus Er, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur motif bunga, satu helai celana tidur motif bunga, satu helai jilbab merah maron, dan satu helai baju gamis merah maron milik korban. Sedangkan pada kasus RZI, polisi pengamanan barang bukti satu helai celana jeans panjang biru muda milik korban.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab