MA Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Izin Pertambangan Bauksit di Bintan

Bauksit
Terdakwa kasus korupsi izin pertambangan bauksit Harry A Molanda didampingi Kuasa Hukum Jefry Idham. (Ogen)

Tanjungpinang – Terdakwa kasus korupsi izin usaha tambang bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Harry A Molanda divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan vonis bebas Harry A Molanda tersebut, melalui putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021.

“Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Tterhitung Jumat 28 Januari 2022,” kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham di Tanjungpinang, Sabtu (28/01).

Jefry menyebutkan, putusan bebas atas kliennya itu berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA.

Dalam putusan tersebut dinyatakan, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang untuk mengadili terdakwa Harry A Molanda.

Baca juga: Nekat Mencuri, Karyawan Warung Mie Ayam Diamankan Polisi

Kemudian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, MA membatalkan banding dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“MA memerintahkan, agar klien kami segera dibebaskan,” ujar Jefry.

Jefry juga menyampaikan, sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

“Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan,” katanya

Ia mengapresiasi kejaksaan, pengadilan, dan Rumah Tahanan Tanjungpinang yang telah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut.