BATAM – Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Adanya putusan kasasi MA tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus.
“Hari Rabu lalu kami buka SIPP ada (hasil putusan) muncul,” kata Priandi, Selasa 4 November 2025.
Namun hingga saat ini, lanjut Priandi, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut dari pengadilan.
“Karena (putusan) belum tujuh hari,” ujarnya.
Sebelumnya Satria Nanda bersama mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Shigit Sarwo Edhi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh mejelis hakim pengadilan negeri Batam, atas perkara peredaran narkotika, Rabu 4 Juni 2025.
Setelah melakukan banding, Pengadilan Tinggi Kepri malah menjatuhkan vonis pidana mati kepada keduanya pada Agustus 2025.
Satria Nanda kembali melakukan upaya mengajukan kasasi ke MA atas putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri tersebut.
“Yang ngajukan kasasi kemarin pihak Satria Nanda. Kejaksaan kemarin menerima putusan karena sesuai dengan tuntutan,” kata Priandi.


















