Tanjungpinang, Ulasan. Co – Rabu (15/1), Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji berharap kegiatan pertambangan di Dabo Kabupaten Lingga tidak Sebobrok di Bintan.
Rindi selaku presiden mahasiswa UMRAH mengatakan bahwa hal tersebut didasari oleh data yang didapat.
“Berdasarkan data, surat penetapan kuota ekspor bauksit bernomor 03.PE-08.19.0031 itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih. Berdasarkan hasil penelurusan kami juga Kementerian Perdagangan menerbitkan surat persetujuan ekspor bauksit seberat 2,2 juta ton yang diajukan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ),” ujarnya.
Oleh sebab itu Rindi berharap pertambangan yang dilakukan haruslah taat aturan.
“Pertambangan bauksit yang dilakukan di Dabo, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau kami harap tidak Sepeti yang telah terjadi di Kabupaten Bintan. Banyak banyak menabrak peraturan dan merugikan lingkungan serta masyarakat.
Selain itu, dirinya juga meminta agar seluruh pejabat yang bertanggung jawab dapat memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku.
“Kami meminta semua pejabat yang bertanggung jawab baik di Tingkat provinsi dan Kabupaten untuk terus memperhatikan peraturan. Agar sesuai dengan aturan main. Terutama yang terdapat di UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan, perusahaan wajib membangun “Smelter”. UU itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Logam,” ujarnya lagi.
Selain itu Presiden Mahasiswa itu juga sempat mengatakan bahwa masih ada ketentuan yang dilaksanakan oleh PT Telaga Bintan Jaya (TBJ).
“Seperti yang kita ketahui Pertambangan bauksit dilakukan di Dabo, Kabupaten Lingga. Sampai saat ini, perusahaan itu belum membangun “smelter” di lokasi pertambangan,” ungkapnya.