Batam, Ulasan – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Belakang Padang (HMBP) – Kota Tanjungpinang menolak pertambangan pasir yang terjadi di perairan Kecamatan Belakang Padang.
Ketua HMBP Tri Anada Putra, di Batam, Rabu (12/6), mengatakan, pengerukan pasir itu sangat merugikan masyarakat, terutama yang bekerja sebagai nelayan.
Penambangan pasir laut menganggu keseimbangan ekosistem di laut dan merusak laut. Pengerukan pasir laut
menyebabkan pengikisan pantai, perusakan terumbu karang, dan pemusnahan biota laut.
Selain itu, kata dia penambangan pasir juga meningkatkan kekeruhan air laut, menurunan produktivitas nelayan, dan menyebabkan terjadinya abrasi.
“Sebagian besar masyarakat di Belakang Padang itu bekerja sebagai nelayan tradisional sehingga terganggu dengan aktivitas pengerukan pasir,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh ulasan.co, warga tempatan menghalau kapal pengeruk pasir karena mengganggu aktivitas nelayan yang menangkap ikan di kawasan tersebut
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil, ditegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diperioritaskan untuk kepentingan, konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara alami, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamananan negara.
“Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil tindakan tegas berupa penghentian aktivitas pertambangan pasir,” ujar Tri.