TANJUNGPINANG – Seorang mahasiswi magang di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengadilan Negeri Tanjungpinang, berinisial TL (22), diduga mengalami pelecehan seksual oleh rekan kerjanya sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2024.
Keluarga korban, Bobo, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dibuat pada 13 Maret 2025. Menurutnya, korban tidak lagi sanggup menahan tekanan akibat perilaku pelaku yang diketahui berinisial R.
“Selama magang, korban mengalami pelecehan hingga tiga kali. Bagian tubuhnya kerap dipegang, bahkan pipinya dicuil tanpa persetujuan,” ujar Bobo, Selasa 22 April 2025.
Ia menambahkan bahwa pelaku sempat ditegur oleh atasannya, namun peringatan tersebut tidak menghentikan tindakannya. Merasa tidak aman, keluarga akhirnya mendampingi TL untuk melapor ke pihak berwajib.
“Korban mengalami trauma yang cukup berat hingga harus mendapat pendampingan dari dinas terkait untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” katanya.
Akibat kejadian ini, TL memutuskan untuk mengundurkan diri dari masa magangnya di LBH Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Baca juga: Pelecehan Seksual Anak di Kepri Marak, Konselor Keluarga: Pendidikan Seks untuk Anak Penting
Ironisnya, meski sempat diamankan, pelaku kini dikabarkan telah kembali bebas. Informasi ini pun membuat keluarga korban semakin gusar.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Masak iya pelaku pelecehan bisa bebas begitu saja, padahal sebelumnya sudah ditahan,” ujar Bobo menutup pernyataannya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News