Mahfud: Punya Kuasa, Ferdy Sambo Ditakuti di Internal Polri

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebut Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J ditakuti di internal Polri.

Bahkan, lanjut Mahfud, dilancir dari cnnindonesia, seorang jenderal bintang tiga yang secara struktural berada di atasnya takut dengan Ferdy.

“Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya,” kata Mahfud, di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8). CNNIndonesia.com telah mendapat izin untuk mengutipnya.

Mengapa demikian, menurut Mahfud, Ferdy Sambo seperti mempunyai kerajaan sendiri di internal Polri. Selain itu, jabatan Kadiv Propam semakin membuatnya punya kekuasaan besar di tubuh kepolisian.

Mahfud menjelaskan, bahwa Divisi Propam Polri sesuai tugasnya, bisa memeriksa hingga memberi sanksi kepada personel kepolisian yang dinilai telah melanggar etik.

“Kadiv propam itu punya kekuasaan yang besar. Sebagai divisi ada deputi-deputinya, semua di bawah kekuasaannya. Yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat ini, semua harus persetujuan Pak Sambo,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, ada sekelompok orang yang berani menyembunyikan kasus kematian Brigadir J dari Kapolri. Orang-orang kelompok Sambo itu, lanjut Mahfud, bahkan berani menyembunyikan kasus lain agar tidak diusut.

Baca juga: Ini 15 Polisi Dikurung Pasca Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Oleh sebab itu, Menurut Mahfud perlu adanya pembenahan dalam tubuh kepolisian. Ia berkata harus ada pembagian kewenangan yang setara dalam di kepolisian.

“Itu sebabnya harusnya pakai ketatanegaraan kita, yang memeriksa dan menghukum beda dong, sehingga disejajarkan aja sama Sambo,” ucap dia.

Terkait pernyataan Mahfud tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan belum ada yang merespon.

Irjen Ferdy Sambo kini menjadi sorotan, lantaran terlibat dalam pembunuhan anak buahnya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada awal Juli lalu.

Awalnya Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu, terkait kematian Brigadir J. Sejumlah barang bukti seperti CCTV pun dihilangkan. Sehingga proses pengungkapan jadi terhambat.

Kini Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat polisi bertastus tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengakui ada kejanggalan saat kasus diumumkan pertama kalo oleh sejumlah pejabat kepolisian.

Dengan dibetuknya tim khusus untuk mengungkap kematian Brigadir J secara objektif dan transparan. Setidaknya, sudah 63 personel kepolisian diperiksa terkait tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.

Baca juga: Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka