Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Mediaindonesia)

JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan, menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden, Selasa (28/2) di Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan Herifuddin Daulay, yang terdaftar dalam perkara Nomor: 4/PUU-XXI/2023.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (28/2).

MK menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.

MK menilai, permohonan gugatan ini tidak jauh berbeda dengan putusan MK Nomor: 117/PUU-XX/2022 karena belum memiliki alasan yang kuat.

Sebelumnya, permohon atas nama Herifuddin Daulay merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945.

Pasal ini mengenai adanya pembatasan jabatan presiden, yang hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk dua kali masa jabatan.

Baca juga: Ketua Partai Demokrat Kepri Baru Pasang Target Menang di Pemilu 2024

“Kerugian tersebut berdasarkan anggapan pemohon, bahwa orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit. Sehingga, pembatasan tersebut mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten,” demikian pernyataan dalam laman MK dikutip Selasa (28/2).

Selain itu, pemohon juga menilai Pasal 7 UUD 1945 tentang Jabatan Presiden ada kesalahan penulisan. Sehingga, ini menimbulkan kesalahan dalam memahami teks.

Pemohon menilai kesalahan secara implisit mengandung makna bila, yaitu terkandung makna kondisional bersyarat. “Kesalahan tersebut adalah karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya,” ujar pemohon.

Dengan mengandung makna kondisional bersyarat itu, maka diperlukan peraturan tambahan untuk menguatkan maksud dari norma dimaksud.

Sehingga secara keseluruhan, makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan untuk ditetapkan dua kali masa periode dan jika diinginkan melalui pembiaran atau keputusan peradilan konstitusi, yaitu oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pengamat Sayangkan Ada Kadis Batam Masuk Timsel Calon Anggota KPU