Hukum  

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Yudi Ramdani, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Tanjungpinang, Ulasan.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Yudi Ramadani. Hal itu diketahui dalam sidang pembacaan putusan sela terkait eksepsi terdakwa, Rabu (28/4/2021).

Hakim Ketua M Djauhar Setyadi didampangi Hakim Anggota Suherman dan Jonni Gultom yang pada intinya menolak isi eksepsi terdakwa.

“Mengadili menyatakan menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan perkara terdakwa,” kata Djauhar membacakan isi amar putusan sela dari majelis hakim atas keberatan yang disampaikan.

Lanjut, kata Djauhar, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan. Kalau ada yang mau ditanggapi terdakwa dan penasihat hukum bisa disampaikan pada putusan akhirnya nanti ya,” ujarnya.

Sementara itu jaksa penuntut umum Sari Ramadhani Lubis menyampaikan, sidang selanjutnya merencanakan akan menghadirkan lima orang saksi. “Saksi ini dari klaster BPPRD Tanjungpinang,” kata Sari.

Setelah mendengar putusan selas Iwan Kesuma selaku penasihat hukum terdakwa memohon terdakwa dihadirkan di ruang sidang. “Untuk lebih efektif dalam persidangan,” ujarnya.

Mendengar itu Djauhar akan mempertimbangkan terkait protokol kesehatan. Akan ditampung dulu. “Majelis tidak bisa serta merta, untuk itu apa yang dimohonkan penasihat hukum minta penuntut umum untuk memberikan informasi terkait yang dimohonkan,” ujar Djauhar.

Kemudian majelis hakim menunda sidang pada Rabu (5/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga https://ulasan.co/sudah-tertipu-hingga-rp74-juta-mantan-wakapolres-ini-maafkan-terdakwa-di-sidang/

Sebelumnya dilaporkan terdakwa Yudi Ramdani didakwa dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya dalam dakwaan subsidiair
terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yudi Ramdani didakwa pasal berlapis dalam perkara Tipikor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tahun 2018-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp3,030 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau daerah yang dipandang sebagai suatu berlanjut. (Bunga)