Majikan Aniaya ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara, Fakta Barunya Bikin Geram

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan berat kepada dua terdakwa kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di perumahan elit Sukajadi, sehingga kasus ini kembali menyita perhatian publik.

Selain itu, JPU menuntut terdakwa Roslina dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara JPU menuntut Merliyati dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya, JPU menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 1 Desember 2025.

Baca Juga: Kebohongan Majikan Aniaya ART di Perumahan Elit Sukajadi Batam Terbantahkan Bukti Rekaman

“Untuk terdakwa Roslina dituntut 10 dan Merliyati tujuh tahun,” kata Kadi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, Selasa 2 Desember 2025.

Kemudian, JPU meyakini kedua terdakwa telah bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban bernama Intan.

JPU juga menilai para terdakwa telah melakukan penganiayaan berat dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan korban telah mengalami luka fisik parah dan trauma mendalam.

Setelah itu, JPU menyusun tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini mencuat pada akhir Juni 2025, ketika korban Intan—seorang ART asal Nusa Tenggara Timur—diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis dari majikannya, Roslina (53), serta Merlin (20) yang merupakan sepupunya sekaligus ART lain di rumah tersebut.

Baca Juga: Pemuda Flores Timur Serukan Kawal Sidang Kasus Kekerasan ART di Batam

Selama hampir satu tahun bekerja, Intan mengalami perlakuan tidak manusiawi, bahkan ia dipukul berulang kali hingga disiksa dengan berbagai cara.

Bahkan, Ia juga dipaksa memakan kotoran anjing, minum air kloset, serta dikurung tanpa menerima gaji sama sekali.

Kekerasan itu bahkan terjadi hanya karena alasan sepele, salah satunya ketika Intan lupa menutup kandang anjing.

Lebih parah lagi, Roslina juga membuat sebuah buku yang disebut sebagai buku dosa. Buku tersebut berisi daftar catatan kesalahan Intan selama bekerja.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News