MAKI Apresiasi Kajati Kepri Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Sebelumnya, Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid menyampaikan, terkait kasus tunggakan dugaan korupsi di DPRD Natuna masih berlanjut. “Saya baru empat bulan tugas di sini (Kejati Kepri), kasus tunggakan lama (DPRD Natuna) lima berkas perkara sudah tahap prapenuntutan,” kata Gerry Yasid saat konfrensi pers di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (22/07).

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah mulai diselidiki beberapa tahun lalu. Bahkan, sekitar tahun 2017 lalu, dalam perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan jaksa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Adapun lima tersangka itu, adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015. Selanjutnya, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Lalu, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Seperti diketahui, dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (*)