Hukum  

MAKI dan LP3HI Menggugat Ketua DPR RI atas Perkara Sengkarut Seleksi Calon BPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui sistem e court ( online internet ) telah memanggil Kuasa Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta.

Persidangan perdana akan dilaksanakan esok hari, Kamis (19/08) jam 10.00 WIB.

“Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlah (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (18/08).

“Gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat,” ujarnya lagi.

Bonyamin menyampaikan, obyek gugatan adalah Ketua DPR Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *