MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Satelit Kemhan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Antara

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2021.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, penanganan perkara itu harus segera karena membantu pihak Kemhan memenangkan gugatan perlawanan atas putusan Badan Arbitrase Singapura (International Chambers of Commerce/ICC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saat ini sudah dimulai awal persidangannya,” kata Boyamin pada Senin (14/02) malam.

Baca juga: MAKI Akan Kawal Penanganan Pungli di Bandara Soekarno- Hatta Mencapai Rp1,7 Miliar

Ia menyebutkan, perlawanan gugatan itu mengantongi register nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tergugat Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

Menurut Boyamin, pembatalan putusan Badan Arbitrase Singapura bisa dilakukan apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi.

“Apabila Kejagung lamban, maka jangan disalahkan apabila nantinya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan pihak Kemenhan,” ungkapnya.

Ia mengatakan langkah Kejagung segera menetapkan tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti, merupakan upaya Kejagung membantu negara dalam hal ini Kemhan untuk memenangkan gugatan perlawanan yang sedang diajukan di Pengadilan Jakarta Pusat.

“Desakan ini tetap mengacu asas praduga tidak bersalah, sehingga jika tidak terbukti maka dilakukan penghentian penyidikan dan nasib Indonesia kebanyakan kalah jika berhadapan dengan hukum internasional akibat dugaan keteledorannya sendiri,” tuturnya.

Baca juga: MAKI Kecewa Putusan Pidana Nihil Terdakwa Heru Hidayat Perkara Korupsi ASABRI

Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung sedang menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan sewa satelit slot orbit 123 BT di Kemhan 2015. Hingga saat ini ada penetapan tersangka untuk perkara korupsi berdasar pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi .

MAKI juga mendapat informasi bahwa sebelum dilakukan kontrak sewa satelit, terdapat dugaan kunjungan ke Inggris oleh rombongan oknum pejabat Kemhan (berjumlah sekitar tiga orang) dan pihak swasta yang terkait dengan calon vendor sewa satelit.

“Atas kunjungan ini diduga biaya sepenuhnya dibayar oleh pihak swasta yaitu tiket pesawat, sewa kamar hotel, uang saku dan akomodasi lainnya,” kata dia.

Berdasar dugaan biaya dibayar oleh swasta atas kunjungan ke Inggris ini, MAKI mendesak Kejagung untuk membuka penyidikan baru terkait ketentuan gratifikasi (suap) sebagaimana diatur pasal 5, pasal 11, dan pasal 12 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.

“Jika nanti ditemukan minimal dua alat bukti dan memenuhi unsur-unsur gratifikasi, maka semestinya Kejagung segera menetapkan tersangkanya,” katanya.

Baca juga: MAKI Akan Gugat Luhut Binsar Pandjaitan Kalau Tidak Diaudit

MAKI menyerahkan kepada Kejagung untuk mendalami dugaan jumlah gratifikasi dan dugaan kapan waktunya kunjungan ke Inggris, sehingga akan mendapatkan kepastiannya.

Menurut dia, Kejagung dapat mengambil opsi mendahulukan penanganan perkara gratifikasi karena semestinya lebih mudah pembuktiannya dan akan menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan korupsi secara keseluruhan pada perkara ini.

MAKI menegaskan, akan segera mendatangi Kejagung guna melengkapi desakan itu. “Kejaksaan Agung sudah berpengalaman menangani perkara gratifikasi fasilitas akomodasi kunjungan ke luar negeri sebagaimana penyidikan gratifikasi mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, Atmowartoyo terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris.

Kasus bermula saat Atmowartoyo pergi ke London untuk memuluskan proyek pembelian thetra ethyl lead dari The Associated Octel Company Limited melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 hingga 2005.

Suroso lalu menginap di Radisson Blu Edwardian Hotel, London, dengan tarif sebesar 899 poundsterling pada 27 April 2005. Belakangan terungkap dia juga menerima uang dari rekanan 190.000 dolar Amerika Serikat. Fasilitas menginap di hotel mewah itu juga difasilitasi rekanan.