MAKI Kecewa Putusan Pidana Nihil Terdakwa Heru Hidayat Perkara Korupsi ASABRI

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa terhadap vonis pidana nihil terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT ASABRI.

Heru Hidayat dalam perkara lain yaitu kasus korupsi Asuransi Jiwasraya telah divonis seumur hidup dan telah incracht ( berkekuatan hukum tetap berdasar putusan Kasasi).

Kemudian pada Selasa (18/01), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah vonis pidana nihil dalam perkara korupsi ASABRI.

“MAKI menghormati putusan tersebut namun tetap menyatakan kecewa atas putusan tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (19/01).

Semestinya, kata dia, hakim jika tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa, maka tetap memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat yaitu jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau dapat Grasi.

“Maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri akan tetap berlaku dan Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup,” ujarnya.

Baca juga: Jaksa Akan Ajukan Banding Atas Putusan Pidana Nihil Terdakwa Heru Hidayat

Lanjut, kata Boyamin, berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan terdakwa bersalah maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana.

“Tidak boleh nihil karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun.”

“Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman di atasnya yaitu mati,” ujarnya.