MAKI Kembali Ingatkan KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kotim

MAKI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali ingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Supian Hadi, mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. MAKI tidak ingin kasus tersebut mangkrak terlalu lama.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 silam, terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan yang ditaksir merugikan negara Rp5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika. Adapun pemberian IUP kepada tiga perusahaan itu, yakni PT Fajar Menyata Abadi (PT FMA), PT Billy Indonesia (PT BI), dan PT Aries Iron Mining (PT AIM).

“Kalau KPK tidak diingatkan kasusnya akan mangkrak lama,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (23/02).

Namun, hingga sekarang, kata Boyamin, kasusnya tidak ada perkembangan. Ia menyayangkan penyidikannya nyaris tiga tahun belum jelas.

“Belum ada (perkembangan), karena dari itu saya mendesak kepada KPK segera menuntaskan perkara ini dan membawa ke penggadilan” kata Boyamin.

Boyamin menuturkan, dalam kasus ini KPK sampai melakukan penggeledahan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penggeledahan itu dilaksanakan di rumah pengusaha Tanjungpinang bernama Hd pada 21 Agustus 2019 dan rumah mantan Bupati Lingga AW pada 27 November 2019 lalu.

“KPK sudah geledah dan sita di beberapa tempat termasuk di Kepri, mestinya KPK segera tuntaskan perkara ini hingga sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” ujar Boyamin.

Baca juga: MAKI Duga Sekwan Kepri KKN ‘Kuasai’ Proyek

Dalam kasus ini Supian Hadi juga diduga menerima sejumlah mobil mewah diantaranya Toyota Land Cruiser ditaksir senilai Rp710 juta, Hummer H3 senilai Rp1.350.000.000 dan uang sebesar Rp500 juta dari pihak lain.

Adapun perbuatan tersangka Supian Hadi oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dicoba dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasusnya seperti apa. (*)