Maklumat Kapolres Bintan Terkait Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Kebakaran
Ilustrasi kebakaran. (Foto: Dok Elhadif Putra)

BINTAN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengeluarkan maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

Maklumat yang berisikan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan yang dilakukan secara langsung maupun tertulis ditempelkan di tempat-tempat umum dan disosialisasikan personel Polres Bintan.

Maklumat dikeluarkan Kapolres Bintan sehubungan dengan mulai maraknya terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bintan.

AKBP Riky  menghimbau kepada seluruh masyarakat baik penguasa, pemilik lahan dan pemegang izin pengembangan lahan agar tidak melakukan pembakaran dalam mengelola lahannya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Bintan untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Setiap individu memiliki peran penting dalam mengawasi lingkungan sekitar dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran besar,” kata Kapolres Bintan, Rabu 27 Maret 2024.

AKBP Riky juga mengajak kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi aktif dalam pencegahan karhutla.

Sosialisasi dan penempelan maklumat Kapolres Bintan tersebut didukung oleh instansi terkait yaitu dari TNI melalui Bhabinsa, pemerintahan melalui kantor-kantor desa dan kelurahan.

“Kami mengingatkan bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terbukti sengaja ataupun karena lalainya melakukan pembakaran lahan yang berakibatkan terjadinya kebakaran,” tegas Kapolres.

Baca juga: Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Tanjung Uban, 10,4 Hektare Lahan Dilalap Api

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi menyebabkan karhutla. Polres Bintan telah menyiagakan satuan tugas khusus untuk menanggulangi Pancegah terjadinya karhutla lebih lanjut.

Maklumat Kapolres Bintan tersebut berisikan:
1. Pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian sebagai berikut:
a. Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang);
b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap;
c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.

2. Kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bintan dan pelaku usaha dibidang kehutanan dan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

3. Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, Polri, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman.

4. Terhadap pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam
hukuman pidana sesuai ketentuan hukum :
a. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan;
b. Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News