Bisnis  

Mal dan Pusat Belanja di Batam Siap Operasi Kembali

Foto : Antara

Batam – Pengelola pusat perbelanjaan di Kota Batam, Kepri, bersiap kembali beroperasi, setelah lebih dari satu bulan ditutup dalam penerapan PPKM level 4.

“Kami persiapan hari ini. Tenant kami suruh bersih-bersih untuk persiapan,” kata pengelola Nagoya Hill, Anto, di Batam, Selasa.

Ia mengatakan begitu mendapatkan kabar izin pembukaan kembali mal, pihaknya langsung bersiap.

“Kami terima kasih dengan kebijakan level 3 ini,” kata dia.

Ia menyampaikan, seluruh karyawan mal dan penyewa di sana telah menerima vaksin dosis pertama, sebagai upaya mendukung pemerintah memutus mata rantai penularan COVID-19. Mereka tengah menunggu vaksin dosis kedua yang akan diberikan akhir Agustus 2021.

Sama dengan Nagoya Hill, pusat perbelanjaan Grand Batam Mall juga bersiap buka dengan kebijakan baru yang berlaku Selasa (10/8).

“Kami senang mendapatkan kabar ini. Kawan-kawan manajemen sedang mempersiapkan diri untuk menyambut pembukaan,” kata pengelola Grand Batam Mall, Yanto.

Ia juga memastikan pihaknya akan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Pengunjung yang masuk harus melalui pengecekan suhu dan mengenakan masker.

Pihaknya juga menyiapkan petugas yang berpatroli demi memastikan pengunjung tertib mengenakan masker.

“Pemberian disinfektan, lampu UV, akses lift semua sudah dijalankan sejak sebelum PPKM berlaku,” kata dia.

Ia juga meyakinkan seluruh karyawan mal, juga penyewa toko di sana telah menerima vaksin COVID-19, kecuali mereka yang memiliki penyakit bawaan atau sedang hamil.

“Sudah hampir semua vaksin dosis pertama, sebagian dosis kedua,” kata dia.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata menyatakan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi kembali mulai Selasa (10/8/2021).

Ia mengatakan dalam kebijakan yang baru itu, warga bisa berkunjung ke mal tanpa harus menunjukkan sertifikat telah menjalani vaksinasi.

“Namun, tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Ardi.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Batam No 45 Tahun 2021 disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Jumlah pengunjung yang datang juga dibatasi hingga maksimum 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *