Mal Pelayanan Publik (MPP) akan Berdiri di Kota Tanjungpinang

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Mal Pelayanan Publik (MPP) direncanakan akan dibangun di Ibukota Kepulauan Riau (Kepri), Kota Tanjungpinang.

Untuk wilayah lainnya di Kepri, Kota Batam sudah lebih dulu mendirikan Mal Pelayanan Publik.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari dalam acara diskusi bertajuk ‘Mal Pelayanan Publik, Atasi Benang Kusut Birokrasi’, bersama Koordinator Urusan Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPM-PTSP Kota Tanjungpinang, Amrizal di Tanjungpinang, Selasa (14/6) malam.

“Tidak semua daerah memiliki Mal Pelayanan Publik. Di Batam sudah ada, namun Tanjungpinang adalah wajah Kepri yang sebenarnya. Ini bukti keseriusan Tanjungpinang, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya,” kata Lagat.

Atas rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik tersebut, Lagat mengungkapkan apresiasinya kepada Walikota Tanjungpinang, Rahma.

Lagat mendorong, agar MPP yang didirikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memberikan layanan One Stop Service.

Sehingga, dengan berdirinya Mal Pelayanan Publik mampu merubah stigma masyarakat terhadap pelayanan publik yang kurang baik selama ini.

“Jangan kulitnya saja Mal Pelayanan Publik. Tapi masyarakat masih perlu berpindah-pindah tempat, untuk menyelesaikan urusannya. Masyarakat harus merasa dengan adanya MPP, pelayanan publik lebih mudah, tidak mahal, tidak sulit, tidak ribet,” terang Lagat.

Lagat menyampaikan, dengan didirikannya MPP dapat memudahkan Ombudsman RI perwakilan Kepri dalam melakukan pengawasan, sebab seluruh pelayanan berada di satu lokasi yang sama.

Baca juga: Pelayanan PT Moya Dikeluhkan Warga, Ombudsman Kepri Minta Masalah SPAM Jadi Prioritas

Meskipun demikian, sambung Lagat, ia mengajak masyarakat berpartisipasi melawan mal administrasi dengan melakukan pengurusan secara mandiri tanpa meminta bantuan pihak ketiga.

“Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, mari melakukan pengurusan dokumen secara mandiri. Agar tidak ada lagi praktik calo. Jika tidak ada asap, maka tidak ada api. Jika masyarakat mengurus sendiri, maka tidak ada lagi calo yang bekerjasama dengan oknum. Apabila mengurus sendiri pun masih alami mal administrasi, lapor ke kami,” katanya.

Lagat juga menjelaskan, bahwasannya Ombudsman RI perwakilan Kepri akan membuka pelayanan sekaligus melakukan pengawasan secara langsung di Mal Pelayanan Publik di Tanjungpinang.

“Kami telah ajukan untuk membuka layanan juga disana. Rencananya, kami akan menetapkan beberapa Asisten untuk lakukan pengawasan, membuka layanan konsultasi dan laporan agar dapat bisa diselesaikan on the spot di lokasi kejadian,” ujar Lagat.

Meskipun hingga saat ini, diakui Lagat, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau belum secara langsung turun ke lokasi.

Namun pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan merencanakan untuk melakukan kunjungan sebelum MPP diluncurkan secara resmi.

“Sebelum launching nanti. Kami akan ke sana untuk lakukan peninjauan kesiapannya, agar sesuai dengan ekspektasi penyelenggara pelayanan, serta masyarakat dan tentunya sesuai dengan aturan standar pelayanan publik,” tutupnya.