Mall TCC Tanjungpinang Disita Kejaksaan Agung, Begini Kondisi Terkini Operasionalnya

TANJUNGPINANG – Satu-satunya pusat perbelanjaan terbesar di Kota Tanjungpinang, Mall TCC, resmi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Penyitaan ini sontak menarik perhatian masyarakat karena Mall TCC menjadi ikon pusat ekonomi di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

Tim Jampidsus Kejagung RI bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur turun langsung ke lokasi. Mereka memasang stiker penyitaan di area kantor pengelola Mall TCC. Proses ini juga didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai bentuk pengawasan hukum.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, saat dikonfirmasi, membenarkan langkah tegas penyegelan tersebut.

“Benar. Tapi untuk informasi lebih lengkap terkait alasan penyegelan itu, bisa ke Penkum Kejagung,” kata Yusnar saat dikonfirmasi.

Bangunan Fisik Tidak di Sita

Di sisi lain, pihak pengelola Mall TCC pun memberikan klarifikasi resmi. Manager Mall TCC, Manda, menegaskan bahwa penyitaan ini tidak menyasar aset fisik bangunan mall, melainkan hanya sebagian saham dari pemegang saham pengelola.

“Jadi bukan penyitaan atas aset mall TCC,” ucapnya melalui pesan singkat.

Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Menurutnya, aktivitas operasional mall tetap berjalan normal seperti biasa. Tidak ada satu pun area mall yang disegel, sehingga pengunjung masih dapat berbelanja dan menikmati fasilitas seperti sebelumnya.

“Tidak ada area yang disegel, semua beroperasional seperti biasa, kerena yang disita itu saham,” pungkasnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News