BATAM – Pihak manajemen Apartemen Aston Batam mengaku tidak tahu menahu, soal adanya aktivitas markas judi online (Judol) di dua kamar apartemen tersebut.
Asisten Manajer Apartemen Aston Batam, Sandra mengaku pihaknya tidak mengetahui jika kamar nomor 12 lantai 2 dan kamar nomor 2 lantai 17 dijadikan markas judi online meski sudah beroperasi selama 7 bulan.
“Kami tidak melihat adanya aktivitas mencurigaian dari kedua kamar yang disewa itu. Jadi kita kita tahu bahwa ada aktivitas seperti itu di sini,” ujar Sandra usai penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat 22 November 2024.
Sandra juga menyebutkan, pihak manajemen kecolongan dengan adanya aktivitas judol ditempatnya.
Dia mengungkapkan bahwa 11 orang pelaku yang ditangkap oleh petugas selama ini terkesan tertutup. Mereka bahkan tidak pernah menggunakan layanan kebersihan yang disediakan pihak apartemen.
“Kalau untuk layanan kebersihan itu tergantung permintaan dari penghuni apartemen,” terang Sandra.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggerebek markas judol menggunakan kamar nomor 12 lantai 2 dan kamar nomor 2 lantai 17 di Apartemen Aston di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat 22 November 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 11 orang WNI yang terdiri dari 2 orang pemilik situs judi online berinisial CW (24) dan DN (23) serta 9 orang operator berinisial AB, FJ, AI, ZA, WF, AD, SF, I dan AF.
Baca juga: Polda Kepri Gerebek Markas Judol di Apartemen Aston Batam, 11 Orang Ditangkap
“Aktivitas judi online ini sudah berjalan selama tujuh bulan, terhadap para pelaku langsung kita lakukan penahanan,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Yan Fitri menjelaskan, adapun modus operandi pelaku yakni membeli tiga link judi online yakni Hamsawin, Forwin87 dan Botakwin dari Kamboja.
Kemudian, lanjut dia, pemilik merekrut para pekerja dari luar daerah seperti Jambi, Jakarta dan Bandung sebagai telemarketing untuk mencari target melalui aplikasi WhatsApp.
“Mereka yang dipekerjakan sebagai telemarketing ini tidak diperbolehkan keluar dari kamar apartemen. Jadi semua kebutuhan mereka disuplai oleh CW dan DN. Mereka mendapatkan gaji Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan,” jelas Yan Fitri.
Yan menambahkan, jumlah orang yang bermain dalam situs judi online milik pelaku mencapai 5.800 orang per hari dengan minimal deposit Rp50 ribu per orang. Dari aktivitas tersebut, pelaku dapat meraup omzet lebih dari Rp1 miliar per bulan.
“Mereka yang bekerja di sini tidak bisa keluar dari pekerjaan ini karena KTP dan ijazah mereka ditahan oleh CW, kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal tersebut,” terang Yan Fitri.