PDIP Panggil Anggota DPRD Batam Mangihut Soal Dugaan Penipuan Jual Beli Pasir

Ketua DPC PDI Perjuangan Batam, Nuryanto (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batam memanggil Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, pada Jumat 2 Mei 2025.

Hal itu untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang dalam jual beli pasir hasil pengerukan (dredging) yang menyeret namanya.

Pemanggilan ini menyusul laporan polisi oleh seorang pengusaha bersama kuasa hukum, Natalis N Zega terhadap Mangihut.

Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto menyampaikan, klarifikasi berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan langkah partai untuk menggali kebenaran dari isu yang sudah terlanjur berkembang di publik.

Namun sesaat setelah melakukan klarifikasi, Mangihut tampak meninggalkan kantor DPC PDI Perjuangan lewat pintu samping. Ia langsung menuju mobil dan berlalu meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Terekam CCTV, Truk Tabrak Sejumlah Pengendara di Tiban Batam

“Surat pemanggilan dari DPC PDI Perjuangan ini merupakan panggilan untuk klarifikasi. Ini terkait laporan dugaan pemalsuan, penggelapan, kekerasan, dan pemerasan yang kini sudah beredar luas, termasuk di media,” kata Nuryanto.

Menurutnya, dalam pertemuan itu, Mangihut menegaskan seluruh tuduhan yang tertuju kepadanya tidak benar. Ia menyatakan, persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak melibatkan partai maupun fraksi DPRD Batam.

“Beliau menyampaikan berkali-kali bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Kami pastikan ulang hal itu dan beliau konsisten mengatakan tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ungkap Nuryanto.

Meski demikian, DPC PDIP tetap menekankan pentingnya menjaga nama baik partai. Nuryanto menyebut bahwa jika Mangihut Rajagukguk memang tidak bersalah, maka langkah terbaik adalah menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak pelapor.

“Kalau memang benar tidak bersalah, kami sepakat dan meminta saudara Mangihut segera mengambil langkah hukum. Jangan biarkan tuduhan itu mencemarkan nama partai. Kita sebagai kader wajib menjaga martabat organisasi,” tegasnya.

DPC PDIP menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang dapat mencemarkan nama partai. Nuryanto memberi batas waktu 24 jam kepada Mangihut untuk melaporkan balik pihak yang telah melayangkan laporan ke kepolisian.

Nantikan Berita Lainnya di Media Sosial Kami: Tiktok, Instagram, dan Facebook