JAKARTA – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) akan menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, lantaran mangkir dari panggilan pemeriksaan dua kali soal kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun hingga saat ini, Paman Birin menghilang dan KPK mengaku masih mencari informasi keberadaan paman dari juragan tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut.
Sebelumnya Paman Birin bersedia diperiksa sebagai saksi tertanggal, Senin 18 November dan Jumat 22 November 2024.
Namun Paman Birin tidak datang memenuhi panggilan KPK, tanpa memberi alasan mengenai ketidakhadirannya. Atas dasar itu, KPK sempat mengatakan membuka opsi peluang jemput paksa.
“Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada. Maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur, ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas) sehingga suratnya dikembalikan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis 28 November 2024 malam.
Asep menambahkan penyidik KPK sempat menanti Paman Birin hadir saat pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kalsel. Lantaran istri Paman Birin, Raudatul Jannah atau Acil Odah maju sebagai calon Gubernur Kalsel.
Ternyata Paman Birin tidak mendampingi istrinya, Acil Odah saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
“Ya kami juga sedang mencari informasi di mana sih keberadaannya, karena hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi, kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada,” jelas Asep mengutip cnnindonesia.
“Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” sambungnya.
Paman Birin sementara waktu lolos dari proses hukum, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi lantaran memenangi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, lanjut hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.
Terkait putusan hakim tersebut, KPK akan memperbaiki proses penyidikan sebagaimana putusan Praperadilan. KPK membuka peluang, untuk mengembangkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang dimaksud.
“Perkembangannya kita sedang memperdalam di penyidikan, kan sudah ada pemberinya, pemberi suapnya masih ada, pemberi-pemberi, kemudian penerima yang lain,” ungkap Asep.