Mantan ASN Pemprov Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Mantan ASN Pemprov Kepri Didakwa Pasal Berlapis
Sidang terdakwa Nona Marlian di PN Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Nona Marlian, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) didwak pasal berlapis dalam perkara kasus penipuan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (20/04).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Sari Lubis menilai terdakwa Nona bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Komsatin saat masih berstatus ASN di Biro Umum Pemprov Kepri.

Hal itu bermula pada Juli 2020 lalu. Saat itu terdakwa menawarkan korban untuk bekerja sama dalam kegiatan proyek pengadaan besek qurban Hari Raya Idul Adha 2020, snack atau kudapan pelantikan Gubernur Kepri, dan pengadaan disinfektan serta face shield oleh Pemprov Kepri.

Setiap program itu memiliki keuntungan yang berbeda-beda. Korban pun menyepakati penawaran yang disampaikan oleh terdakwa.

“Bahwa total uang yang telah diberikan oleh saksi Komsatin kepada terdakwa sebesar Rp110 juta dan sampai dengan perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian terdakwa belum pernah mengembalikan modal saksi Komsatin berikut keuntungan yang dijanjikan terdakwa,” ucap JPU.

Lanjutnya, ternyata berbagai kegiatan pengadaan itu bukan merupakan kegiatan dari Biro Umum Pemprov Kepri.

Terdakwa bekerja sebagai staff pada subbagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Pemprov Kepri yang bertugas dan tanggungjawab hanya menerima surat masuk dan keluar pimpinan, serta membuat jadwal kegiatan pimpinan hingga tidak ada kaitan sama sekali dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Kepala Biro Umum Pemprov Kepri tidak pernah menunjuk maupun memerintahkan terdakwa untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun itu.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Komsatin merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp110 juta,” tambah JPU.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Nona Marlian dengan Pasal 378 Jo. Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana sebagai dakwaan kesatu serta Pasal 372 Jo. Pasal 64 KUH Pidana sebagai dakwaan kedua.

Baca juga: Digerebek Suami Usai Berzina, SF dan Oknum ASN Pemprov Kepri Jadi Tersangka