Mantan Bendahara DPRD Karimun Menangis Usai Divonis 1,4 Tahun Penjara

Mantan Bendahara DPRD Karimun Menangis Usai Divonis 1,4 Tahun Penjara
Terdakwa Hera Herma Novianti saat menghadiri sidang putusannya. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Hera Herma Novianti menangis setelah divonis pidana 1,4 tahun penjara terkait perkara korupsi gaji dan tunjangan kinerja pada DPRD Karimun tahun 2020.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menilai terdakwa tidak terbukti melakukan upaya melawan hukum berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

Namun, terdakawa terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan sekunder Pasal 3 UU Tipikor karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan serta Rp150 juta subsider 3 bulan,” ucap Ketua Majelis, Risbarita Simarangkir pada sidang putusan yang digelar pada Senin (23/5).

Baca juga: Tak Memiliki Izin, DPRD Karimun Minta Pemkab Segera Tutup Hotel Satria

Selain itu, Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti kepada terdakwa senilai Rp277 juta dengan ketentuan, apabila tidak dikembalikan, maka harta terdakwa akan disita. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang hadir secara virtual tampak meneteskan air mata sembari menerima putusan tersebut.

“Iya yang mulia saya terima,” ucapnya sambil mengusap air mata.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Berindat Lingga Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiyan Andesta mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata dia.

Majelis hakim pun akhirnya menutup sidang tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk pihak yang ingin mengajukan keberatan.

Sebelumnya, JPU Tiyan Andesta menuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama dua tahun.

Terdakwa didiga telah mengunggah gaji dan tunjangan DPRD tahun 2020 dengan mengubah nilainya.

Ia merekayasa dokumen pencarian dengan cara pemalsuan tanda tangan serta me-mark up nilai pencairan gaji dan tunjangan DPRD tersebut. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp5,6 miliar.