Mantan Bendahara Sekwan Batam Ditahan Polisi Usai Tersangka Kasus Perjalanan Dinas

Kompol Budi
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menetapkan mantan bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan) Raja Syamsul (RS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode Januari-Mei 2016.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono memgatakan,
RS ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (15/08) lalu, usai pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“RS saat ini sudah ditahan. Untuk Kerugiannya, hasil perhitungan BPKP kerugian negara mencapai Rp1 miliar,” kata Budi, Senin (21/08).

Tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi perjalanan dinas ini. Namun, Budi tak merincikan dengan jelas siapa yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Baca juga: Mantan Sekwan Batam 2 Kali Diperiksa Polisi Terkait Perjalanan Dinas

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Batam ini mencuat pada Maret 2023 lalu. Beberapa anggota dewan hingga staf di Sekretariat DPRD Batam telah diperiksa kepolisian terkait kasus ini. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News