Mantan Kades Berakit Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Mantan Kades Berakit
M. Nazar Talibek bersama penasihat hukumnya Triwansaki, S.H. & Hasan Albana, S.H. (Foto: Dok Triwansaki)

TANJUNGPINANG – Terdakwa M. Nazar Talibek mantan Kepala Desa (Kades) Berakit divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 2 Mei 2024.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dipimpin Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif menyatakan, terdakwa M. Nazar Talibek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Kemudian membebaskan terdakwa M. Nazar Talibek dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Selanjutnya memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Mendengar putusan hakim tersebut, penasihat Hukum M. Nazar Talibek Triwansaki, S.H. & Hasan Albana, S.H., dari Kantor Hukum Triwansaki, S.H. & Rekan mengucapkan syukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah kami menerima putusan yang dibacakan majelis Hlhakim pada sidang siang hari ini,” kata Triwansaki.

Ia menyampaikan, dengan usaha maksimal akhirnya bisa membuka tabir keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi kliennya.

“Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi tingginya kepada majelis hakim yang dengan sabar dan teliti memeriksa perkara ini untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya.”

“Sehingga pada hari ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Pak M. Nazar Talibek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider jaksa penuntut umum,” ujar Triwansaki.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bintan, Fajrian Yustiardi menyampaikan, pihaknya akan mengajukan kasasi. Majelis hakim dinilai tidak cermat dalam memutus perkara tersebut. Pasalnya, dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa mengakui perbuatannya. Namun, malah divonis bebas.

“Tentunya kami akan kasasi,” ujar Fajrian.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Kades Berakit 20 Bulan Penjara

Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut terdakwa selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 28 Maret 2024.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan, Eka Waruwu dan Marshall Stanley menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyampaikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama satu tahun delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Eka.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan. (*)