Mantan Kades dan Bendahara Kelanga Natuna Ditangkap Polisi

Mantan Kades dan Bendahara Kelanga Natuna Ditangkap Polisi
Wakapolres Kompol Ferri Afrizon saat melakukan Pers Conferen di Polres Natuna (Foto : Istimewa)

Natuna – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna, Kepulauan Riau menangkap mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut.

Keduanya ditangkap atas dugaan penyelewangan anggaran desa sebesar Rp232 juta. Kedua pelaku yang ditahan yakni M (53), dan H (50).

Terduga pelaku telah membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ kegiatan fiktif untuk menyelewenkan anggaran desa.

Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon mengungkapkan, saat ini terduga telah diamankan di rumah tahanan Polres Natuna.

“Berkat keuletan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, kita berhasil mengamankan tersangka,” ujar Wakapolres Natuna didampingi Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu(29/09).

BACA JUGA: Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polres Natuna Periksa Psikologi 49 Personelnya

Ferri mengungkapkan, kejadiannya pada tahun 2016 silam di Desa Kelanga. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan.

“Beberapa item itu seperti pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kades, turnamen, dan lainnya. Terhadap kegiatan itu bendahara diperintahkan kades mencairkan anggaran tanpa pengajuan ke pelaksana kegiatan,” ungkap Ferri.

Selain itu, lanjut Ferri, mantan Kades Kelanga itu juga memerintahkan bendaharanya membuat pertanggungjawaban fiktif.

“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 232,3 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara, menjelaskan penanganan kasus korupsi yang terjadi sejak tahun 2016 silam ini melalui berbagai tahapan panjang.

“Tersangka sudah diberikan waktu untuk mengembalikan anggaran desa itu, akan tetapi tidak mampu,” ujarnya.

Ia menegaskan, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Berkas saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tutup Nazara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *