Mantan Kapus Sei Lekop Bintan dr Zailendra Bakal Dipecat Jika Terbukti Korupsi

Kepala BKPSDM Pemerintah Kabupaten Bintan, Edi Yusri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Status pegawai negeri sipil dr Zailendra Permana, terdakwa kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) di Pusekesmas Sei Lekop, Bintan, Kepulauan Riau, bakal dicopot jika benar-benar terbukti melakukan korupsi.

Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop itu, saat ini dr Zailendra Permana berstatus terdakwa pada kasus korupsi yang menjeratnya dan sudah menjalani sidang tuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (12/7).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bintan, Edi Yusri menyatakan jika hukuman berat diputuskan terhadap pegawai tersebut apalagi masalah korupsi, maka sanksi berat akan diberhentikan.

“Hukuman beratnya dia akan diberhentikan. Itu sudah diatur dalam undang-undang korupsi,” kata Edi Yusri di Bintan, Sabtu (15/7).

Selama proses hukum berlangsung, Edi Yusri, status pegawai diberhentikan sementara sebagai seorang abdi negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bintan.

Baca juga: Korupsi Dana Insentif Nakes, dr Zailendra Permana Dihukum Satu Tahun Penjara

Dengan diberlakukan pemberhentian sementara, lantas dr Zailendra tidak menerima gaji serta tunjangan sebagai ASN Bintan.

“Ya, tidak terima gaji dan tunjangan,” sebut dia.

Berdasarkan putusan sidang tipikor di Pengadilan Negeri Tandr Zailendra Permana terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) markup dana insentif nakes perorangan dana COVID-19 di Puskesmas Sei Lekop pada 2020-2021.

Zailendra sebelumnya, pada sidang tuntutan dijatuhi oleh majelis hakim tipikor Tanjungpinang hukuman penjara selama satu tahunn namun majelis hakim memeberikan waktu selama 7 hari apakah menerima atau tidak dengan tuntutan tersebut.