Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang tuntutan
Jaksa penuntut umum pada Kejari Batam Dedi Januarto Simatupang saat membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Batam dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (17/02).

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam Dedi Januarto Simatupang. Terdakwa Lea dinyatakan bersalah bersama terdakwa Wiswirya Deni melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Samuel Pangaribuan mengatakan, terdakwa Lea Lindrawati Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp468.974.117 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti.

“Maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.

Kemudian terdakwa Wiswirya Deni juga dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara,” katanya.

Baca juga: Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan Korupsi di SMKN 1 Batam

Mendengar tuntutan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya meminta waktu sepekan untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi.

Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Syaiful Arif dan Risbarita Simarangkir langsung menunda sidang sepekan ke depan dengan agenda pembacaan pleidoi. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News