IndexU-TV

Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Lea
Terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Batam saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Batam divonis selama satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Jumat (17/03).

Terdakwa Lea dinyatakan bersalah bersama terdakwa Wiswirya Deni melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam.

Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Saiful Arif menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam Pasal 3 Junto 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Lindrawijaya Suroso) selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan,” kata Siti saat membacakan amar putusannya.

Siti juga menghukum terdakwa Lea membayar uang pengganti sejumlah Rp135.420.752 paling lama waktu sebulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada uang pengganti, maka jaksa dapat menyita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak ada harta benda untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujarnya.

“Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari putusan yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” katanya lagi.

Sementara terdakwa Wiswirya Deni divonis selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Terdakwa Wiswirya tidak dibebani untuk membayar uang pengganti.

Mendengar putusan itu, terdakwa Lea dan Wiswirya langsung menyatakan sikap akan melakukan banding. “Akan menyatakan banding,” kata Lea.

Sementara itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam Dedi Januarto Simatupang menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan kedua terdakwa.

Baca juga: Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Dituntut 2 Tahun Penjara

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Lea selama dua tahun dan terdakwa Wiswirya selama satu tahun enam bulan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version