Mantan Ketum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan Minta Pemda Ambil Tindakan Terkait Melonjaknya Tagihan Listrik Masyarakat

Muhammad Arifin, Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan Periode 2018-2019

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Muhammad Arifin (Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan Periode 2018–2019) meminta Pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan terkait melonjaknya tagihan listrik yang dirasakan masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah jangan senyap, rakyat bertanya soalnya PLN bengkanya tagihan listrik,” ucapnya.

Arifin mengatakan, kebijakan pemerintah terkait pemberian subsidi biaya listrik memberikan imbas kepada pengguna listrik yang tidak dikategorikan sebagai penerima subsidi tersebut. Hal itu ia sampaikan pada awak media Ulasan. Co, Sabtu (6/6).

“Pukulan telak memang yang dirasakan oleh masyarakat dimasa pandemi ini. Ditengah kondisi ekonomi carut marut, kesulitan mecari penghasilan, bahkan ada karyawan di PHK harus dihadapkan dengan kondisi yang semakin sulit.
Melalui analisa dampak pandemi Covid-19, misalnya untuk mengatasi persoalan-persoalan diatas berbagai produk kebijakan pun telah banyak diluncurkan. Misalnya, masalah beban listrik yang harus dibayar masyarakat pada PLN, Pemerintah telah memberikan diskon. Tentu saja, kebijakan Pemerintah untuk menangani stabilitasi akibat dampak Covid-19 ini direspon baik oleh masyarakat. Kebijakan ini berlangsung selama 3 bulan terhitung dari april, mei dan juni. Kebijakan Pemerintah ini diperuntukkan bagi pelanggan daya 450 VA dengan mendapat diskon 100% (gratis) dan 900 VA (tidak mampu) mendapat diskon 50%. Pahitnya kebijakan ini sepertinya hanyalah subsidi silang, karna justru pada pelanggan lain (misalnya berkategitori mampu 900 VA M) justru menikmati beban tagihan yang melonjak naik,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan subsidi silang seperti ini bisa-bisa saja diberlakukan dalam kondisi tertentu, namun perlu ditekankan untuk kondisi saat ini ketika dampak pandemi Covid-19 melanda semua sisi. Menurutnya ini adalah kebijakan keliru.

Arifin menambahkan, dengan adanya kuncuran alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang sudah dikhususkan pada PLN, pihak perusahaan tidak perlu lagi menaikkan beban listrik. Ia menilai kebijakan tersebut seolah hanya pencitraan saja dan tidak substansial menyelesaikan persoalan.

Berbagai hal itupun ia utarakan setelah dirinya melihat kondisi yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.

“Kondisi demikian diatas saya melihat fakta ditengah-tengah masyarakat khsusnya di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yakni di Tanjungpinang, Batam dll. Saat ini sedang viral di berbagai media sosial atas keluhan masyarakat kenaikan tagihan beban yang harus dibayar. Bahkan kenaikkannya berkali-lipat,” tambahnya.

Arifin beranggapan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak tinggal diam saat melihat masyarakat mengeluh. Ia pun berharap pemerintah daerah dapat menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.

“Yang lebih saya sesalkah harusnya Pemerintah daerah jangan diam saja. Saat ini masyarakat mengeluh, tapi Pemerintah sunyi. Jagalah kepercayaan masyarakat ditengah-tengah kesulitan saat ini. Karna kalau tidak bisa dimanajemen dengan baik, isu ini akan semakin memanas dan potensi kerusuhan sosial akan terjadi seketika,” jelasnya lagi.

Menurut Arifin, tidak perlu ada pembayaran selagi tidak ada kejelasan dasar-dasar kenaikan beban tagihan tersebut. Karna itu berpotensi pada penyelewengan atau korupsi. Selain itu, yang menghawatirkan adalah yang sudah membayar, tentu saja ini bisa diperkarakan secara hukum bila pembayaran yang dibayarkan oleh masyarakat tidak dikembalikan atau pembayarannya tidak sebagaimana mestinya.

Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi