Mantan Manajer BSI Karimun Divonis 4,6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Karimun
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Pengadilan Negeri Karimun menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,6 tahun kepada Satria Arsy Saina (39), terdakwa pencurian uang taktis atau operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (01/02) sore.

Terdakwa merupakan mantan Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Satria terbukti bersalah mencuri uang milik perusahaan sebesar Rp2,3 miliar. Tindak pidana pencurian itu dilakukan Satria saat masih menjabat. Uang tersebut diambil dari dalam brangkas.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar hakim Ketua Majelis Hakim, Alfonsius Siringo-Ringo.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dituntut lima tahun penjara.

Selain Satria, seorang terdakwa lain bernama Wina Mulyani juga dinyatakan bersalah. Wina yang merupakan kekasih Satria berperan turut serta menikmati uang hasil tindak kejahatan.

Terhadap Wina, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1,9 tahun. Vonis terhadap Wina juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU selama dua tahun penjara.

“Yang memberatkan terdakwa Wina, menikmati hasil pencurian dalam bentuk barang, fasilitas dan uang,” kata Alfonsius

Sementara dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Karimun, Raden Shandy menyampaikan terdakwa menggunakan uang hasil tindak pidana untuk berfoya-foya bersama terdakwa Wina.

“Uangnya digunakan foya-foya, sewa apartemen, beli mobil dan sepeda motor, menyewa dua ruko serta membeli peralatan salon dan laundry” jelas Shandy.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas saat Cari Kepiting di Karimun

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp1 miliar dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu 6.100 lembar.

Lalu dua unit mobil, pakaian merek Gucci, laptop, kwitansi pembelian mobil dan kalung emas 30 gram. (*)