IndexU-TV

Mantan Pegawai BNI Life di Lingga Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah

Kasus Dugaan Investasi Bodong
Kuasa hukum korban, MHD Fadhil. (Foto: Ifaturamadan Adi Saswandy)

LINGGA – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama mantan karyawan BNI Life, anak perusahaan dari Bank Negara Indonesia (BNI), menguak di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Sosok berinisial SR diduga mengelabui korban dengan janji manis imbal hasil tinggi, namun justru menjerumuskan mereka ke dalam kerugian besar.

Kasus ini mencuat ke permukaan pada Maret 2025, ketika salah satu korban melampiaskan kekecewaannya melalui unggahan viral di Facebook. Postingan tersebut membuka tabir praktik penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan BNI Life. SR diketahui pernah bekerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang.

Salah satu korban yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini, melalui kuasa hukumnya MHD. Fadhli, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku, melainkan juga korban penipuan yang dilakukan secara sistematis.

“Kami hadir ke Polres Lingga untuk memenuhi undangan verifikasi perkara. Selama pemeriksaan sekitar tiga jam, kami telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, termasuk rekening koran dan slip setoran yang diterbitkan oleh terlapor,” ujar Fadhli di Lingga, Jumat 11 Jumat 2025.

Fadhli menjelaskan, kliennya bermula menginvestasikan dana sebesar Rp40 juta. Dalam sebulan, ia dijanjikan keuntungan 20 persen atau sekitar Rp8 juta. Imbal hasil tersebut kemudian diputar kembali bersama tambahan modal, hingga total investasi bertambah menjadi Rp50 juta.

Skema serupa terus berjalan hingga dana senilai lebih dari Rp2 miliar ditransfer ke rekening kliennya. Namun, sebagian besar dana itu langsung dikembalikan ke SR sebagai bagian dari proses investasi berkelanjutan.

“Akumulasi dana yang sudah kami investasikan kembali ke terlapor juga mencapai Rp2.466.590.000 miliar. Dari selisih dana keluar dan masuk, tersisa sekitar Rp416.740.000 juta di tangan kami. Setelah dikurangi dengan modal awal investasi klien saya sebesar Rp246.310.000 juta, maka profit akhir yang tersisa di rekening klien kami hanya sekitar Rp170.430.000 juta,” jelas Fadhli.

Ia pun membantah keras tudingan bahwa kliennya menerima miliaran rupiah sebagai keuntungan.

“Slip setoran yang kami terima menggunakan kop resmi BNI Life. Wajar jika klien kami percaya investasi ini legal. Sayangnya, belakangan baru kami sadari bahwa semua itu hanyalah tipu daya,” imbuhnya.

Fadhli juga menyampaikan, pihaknya sempat memilih diam demi menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan. Namun kini, dengan kasus yang mulai bergulir di ranah hukum, ia merasa perlu untuk meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

“Kami tidak tahu apakah klien kami satu-satunya korban. Tapi informasi yang kami dapat, BNI Life juga telah melaporkan kasus ini ke aparat. Hanya saja kami belum tahu pasti ke mana laporan itu ditujukan,” katanya.

Dengan tegas, ia menegaskan bahwa kliennya bukan bagian dari jaringan pelaku. “Kami justru korban. Kami pun tertipu oleh dokumen dan presentasi yang terlihat resmi dan meyakinkan,” katanya tegas.

Baca juga: Dishub Lingga Pastikan Pembangunan Halte Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kepala KCP BNI Dabo Singkep, Zaini, saat dikonfirmasi enggan memberikan pernyataan.

“Saya tidak berwenang menjawab soal ini. Nanti BNI Life yang akan memberikan klarifikasi resmi,” ujarnya singkat.

Kasus ini masih terus didalami pihak kepolisian. Publik pun menanti hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara tuntas modus dan jaringan dalam dugaan investasi bodong yang telah merugikan banyak pihak tersebut. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version