Mantan Polisi Malaysia Diupah Rp100 Juta Buat Sabu di Batam

Mantan Polisi Malaysia Diupah Rp100 Juta Buat Sabu di Batam
Petugas BNNP Kepri saat menangkap ketiga pelaku (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Murti, mantan Polisi Diraja Malaysia salah seorang pelaku yang ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengaku diupah Rp100 juta membuat narkotika jenis sabu di Batam.

Murti mengungkapkan, dirinya beserta dua rekan lainnya ditugaskan sebagai pembuat barang haram itu di sebuah rumah yang beralamat Cluster Nirwana Perumahan Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau.

Ia mengaku pembuatan sabu saat ini adalah pertama kali dikerjakannya setelah tidak lagi menjadi anggota kepolisian di Malaysia. Bosnya mengiming-imingi dirinya dengan imbalan ratusan juta rupiah.

“Nanti berapa yang aku disuruh buat, aku buat. Kalau ini sudah siap, dapat Rp100 juta. Ini yang pertama,” ujar Murti pada Ulasan.co, Kamis (21/07).

Kendati demikian, ia tak mengetahui pasti asal mula bahan-bahan pembuatan narkotika itu. Menurutnya, seluruh keperluan sudah diatur oleh bosnya yang merupakan sindikat internasional.

“Bahan semua dari orang sana Jakarta sindikat dekat Malaysia,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri mengamankan Murti beserta dua rekan lainnya yang merupakan warga Batam yakni Abdul Saleh (25) dan Naryo (47) karena diduga menjadi pekerja di pabrik Narkotika jenis sabu di perumahan Sukajadi Batam.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, BNN Kepri telah mengamankan ketiganya sejak Selasa (19/07) kemarin.

“Barang yang sudah jadi maupun masih diproses ada 5032 gram. Diamankan pada 19 Juli kemarin di perumahan Sukajadi Kota Batam. Ada proses pembuatan,” lanjut Kepala BNN RI itu.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Begini Kronologis Pengungkapan Pabrik Sabu di Batam

Petrus Reinhard Golose menegaskan, pihaknya akan bekerja maksimal dan tegas dalam memberantas peredaran Narkotika di Indonesia termasuk pada kasus kali ini. BNN RI hingga kini masih terus melakukan penyelidikan mendalam.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)