TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memeriksa mantan Wali Kota (Wako) Tanjungpinang, Rahma, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Kepulauan Riau, Rabu 25 September 2025.
Baca Juga: Mengejutkan! Jaksa Panggil Rahma Mantan Wali Kota Tanjungpinang
Pemeriksaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang ke-4 itu menambah daftar panjang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rahma.
“Ya, benar (mantan Wako Tanjungpinang, Rahma diperiksa kejaksaan),” tulis Rachmad singkat kepada ulasan.co.
Baca Juga: Habiskan Dana Miliaran, Kini Pasar Puan Ramah Tanjungpinang Terbengkalai di Tengah Kasus Korupsi
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Pasar Puan Ramah ini bersumber dari anggaran tahun 2022. Proyek tersebut kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Adapun saksi yang telah dipanggil dan diperiksa penyidik berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, penyedia barang dan jasa, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungpinang Rahma masih berlangsung di Kantor Kejari Tanjungpinang.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















