Mantan Walpri Gubernur Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara

Mantan Walpri Gubernur Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara
Sidang pembcaan tuntutan terhadap terdakwa mantan walpri Gubernur Kepri di PN Tanjungpinang. (Foto: Rindu Sianipar)

Sebelumnya, pengungkapan kasus itu berkat informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat pada Sabtu (22/01) lalu, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

“Kemudian tim dari Satnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Tanjungpinang melakukan undercover buy, terhadap tersangka pertama berinisial M,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart di Batam saat merilis kasus ini, pada Rabu (02/02) lalu.

Pelaku M diketahui sehari-hari bekerja sebagai sekuriti ini diamankan di rumahnya di Kabupaten Bintan. “Bersama saudara M ini, turut diamakan 2 paket narkotika jenis sabu, seberat kurang lebih 1.6 kilogram,” kata dia.

Tim penyidik, kemudian melakukan pengembangan terhadap M. Dari hasil pengembangan itu, Tim Kepolisian mendapatkan informasi bahwa M sempat mengajak ARG untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai Resort Club Med, Bintan.

“Mereka berdua sempat mengambil barang bukti yang masih ada tergeletak di pingir pantai Resort Club Med. Menggunakan kendaraan milik oknum ARG,” katanya.

Setelah keduanya mendapatkan sabu yang berada di pinggir pantai itu, mereka kemudian menuju kediaman DTP, yang berada di wilayah Tanjung Uban. “ARG kemudian diamakan pihak kepolisian tanpa perlawanan pada Senin (24/1) sekira pukul 00.30 WIB,” ujarnya.

Dari keterangan ARG, polisi mendapatkan informasi bawah barang bukti yang diambil di pinggir pantai bersama M diletakkan di kediaman DTP.

“Sehingga tim penyidik dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang, langsung mengamankan pelaku DTP berikut barang buktinya narkotika jenis sabu seberat 5.127 kilogram. Jadi total yang disita 6.7 kilogram,” katanya. (*)