Marak Terjadi Karhutla, Kapolres Bintan: Kerahkan Bhabinkamtibmas Imbau Masyarakat Agar Tidak Bakar Lahan

Marak Terjadi Karhutla, Kapolres Bintan: Kerahkan Bhabinkamtibmas Imbau Masyarakat Agar Tidak Bakar Lahan
Tim gabungan TNI-Polri bersama Damkar Bintan Timur memadamkan api kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, belum lama ini. (Foto : Andri Dwi Sasmito)

Bintan – Marak terjadi kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengerahkan Bhabinkamtibmas memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kami Polres Bintan tidak bisa bekerja sendiri. Kami bukan Superman. Tapi, kita adalah Supertim yang perlu kerja sama dengan stakeholder lainnya,” ucap AKBP Tidar di Bintan, Selasa (18/01).

Baca juga: 5 Hektare Lahan Kosong di Bintan Terbakar 

Selain itu, kata dia, Bhabinkamtibmas juga memasang beberapa spanduk imbauan larangan karhutla. Seperti ‘Stop!!! Membakar Lahan dan Hutan’. Dalam spanduk tersebut jelas tertera sanksi buat pelaku yang membakar lahan dan hutan nanti.

“Seperti di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 108 berbunyi seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.

Kapolres Bintan berpesan kepada masyarakat untuk segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat, apa bila melihat terjadi karhutla. Supaya karhutla dapat segera dicegah.

“Jangan sampai karhutla meluas ke mana-mana, yang bisa membahayakan jiwa dan materi,” sebut dia.

Dalam beberapa terakhir kejadian Karhutla terjadi di Bintan, terutama di wilayah Kecamatan Bintan Timur. (*)