Mas Menteri Nadiem Batalkan Kenaikan UKT PTN Usai Dipanggil Jokowi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR RI membahas kenaikan uang UKT Perguruan Tinggi, Selasa (21/05/2024). (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai menghadap Presiden RI Joko Widodo, Senin 27 Mei 2024.

Diketahui, Nadiem Makarim masuk ke Istana Negara pukul 13.21 WIB siang seorang diri. Pertemuan dirinya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini khususnya membahas UKT.

Sebelum dibatalkan, kenaikan tarif UKT untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mendapatkan banyak protes dari mahasiswa hingga masyarakat.

Batalkan kenaikan UKT disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim. “Kami juga Kemendikbudristek telah mengambil Keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” jelas Nadiem Makarim.

Nadiem sebelumnya telah mendengarkan aspirasi mengenai UKT, dari pemangku kepentingan baik rektor hingga mahasiswa.

“Jadi saya mendengar sekali dari mahasiswa keluarga dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai peningkatan UKT yang terjadi di PTN kita. Dan itu memang saya lihat angka-angkanya dan buat saya pun cukup mencemaskan jadi saya cukup mengerti kekhawatiran tersebut,” sambung Nadiem.

Baca juga: Mas Menteri Nadiem Diminta Komisi X Revisi Permendikbud SBOPT, Sebabkan UKT PTN Naik

Kemendikbud sebelumnya resmi mengeluarkan aturan baru mengenai UKT yaitu Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam aturan itu, Nadiem mewajibkan setiap universitas membuka dua kelas UKT, yaitu kelompok I dengan tarif Rp500 ribu dan kelompok II dengan tarif Rp1 juta.

Pemimpin PTN di bawah Kemendikbud wajib memasukkan dua kelompok tarif ini dalam sistem pembayaran di kampusnya.

Sementara untuk kelompok tarif lainnya, pemimpin PTN diperbolehkan mengambil keputusan sendiri dengan nilai paling tinggi sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan di setiap program studi.

Belakangan aturan ini ditengarai menyebabkan biaya UKT di sejumlah kampus negeri di Indonesia meningkat tajam.

Kenaikan tarif ini banyak diprotes para mahasiswa. Akibatnya, Komisi X pun memanggil Nadiem Makarim dan jajarannya untuk memberikan klarifikasi.

Dihadapan Komisi X DPR RI, Nadiem menyebutkan bahwa penerapan tarif baru UKT justru menerapkan prinsip keadilan. Dia mengatakan, mahasiswa yang ekonominya mampu harus membayar lebih ketimbang mahasiswa yang tidak mampu.