Masa Jabatan 20 Kades di Bintan Berakhir, Kecamatan Segera Tunjuk Pj Kades ASN

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bintan, Rony Kartika. (Foto:Andri DS/Ulasan.co).

BINTAN – Sebanyak 20 Kepala Desa (Kades) di 9 kecamatan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mulai besok, Selasa (31/05) akan habis masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bintan meminta 9 kecamatan untuk segera menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa (Pj Kades).

“Terkecuali Kades Numbing. Karena Kades Numbing berakhir masa jabatannya di bulan Agustus nanti. Nanti, dia diberikan cuti apabila ikut Pilkades,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bintan, Rony Kartika di Bintan, Senin (30/05).

Kades yang masa jabatannya berakhirnya 31 Mei 2022, yakni Kades Sri Bintan, Kades Sebong Pereh, Kades Berakit, Kades Pengujan dan Toapaya.

Kemudian, Kades Lancang Kuning, Kades Batu Kepung, Kades Kampung Melayu, Kades Pulau Pinang, Kades Kukup, Kades Pengikik.

Selanjutnya, Kades Mantang Baru, Kades Mantang Besar, Kades Mantang Lama, Kades Numbing, Kades Mapur, Kades Air Klubi, dan Kades Sempang.

“Data lagi diolah, dikaji dan dianalisis. Semoga awal Juni nanti akan terbit SK Pj Kades, dan akan dilantik oleh Pak Bupati,” ucap dia.

Diperkirakan, masa jabatan Pj Kades sampai enam bulan kedepan terhitung sejak Juni berakhir November 2022.

“Target kami pertengahan Desember 2022 sudah dilantik Kades terpilih,” sebut dia.

Baca juga: 21 Desa di Bintan akan Melangsungkan Pilkades Serentak September Mendatang

Untuk diketahui, sebanyak 21 desa di 9 kecamatan se-Kabupaten Bintan akan melangsungkan Pemilihan Kepala Desa secara serentak pada 29 September 2022 mendatang.

Desa yang akan menggelar Pilkades untuk di Kecamatan Gunung Kijang, yakni Desa Teluk Bakau.

Berikutnya di Kecamatan Teluk Sebong, ada Desa Sri Bintan, Desa Sebong Pereh serta Desa Berakit.

Kemudian di Kecamatan Teluk Bintan, hanya Desa Pengujan dan di Kecamatan Toapaya hanya Desa Toapaya.

Selanjutnya Desa Lancang Kuning yang berada di Kecamatan Bintan Utara.

Untuk wilayah Kecamatan Tambelan, Desa Batu Kepung, Desa Kampung Melayu, Desa Pulau Pinang, Desa Kukup serta Desa Pengikik.

Sementara Kecamatan Mantang, Pilkades akan berlangsung di Desa Mantang Baru, Desa Mantang Besar serta Desa Mantang Lama.

Sedangkan wilayah Kecamatan Bintan Pesisir, Desa Numbing, Desa Mapur serta Desa Air Klubi.

Terakhir di Kecamatan Sri Kuala Lobam, yakni Desa Sempang.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Berindat Lingga Divonis 4 Tahun Penjara